properti store

PERKARA HALAL, 100% MENJADI HARAM

 
Oleh : Dwi Condro Triono P.Hd.

Ketika saya mengisi Pelatihan Bisnis Syari’ah, salah satu penjelasan yang agak sulit difahami adalah menjelaskan tentang pentingnya AKAD yang benar dalam membangun perseroan atau perusahaan. Namun demikian, penjelasan itu bisa menjadi mudah jika dianalogikan dengan AKAD PERNIKAHAN.

Sesungguhnya, membangun perusahaan itu identik dengan membangun rumah tangga. Apa yang paling penting dan paling menentukan dalam membangun rumah tangga? Tentu saja adalah AKAD NIKAH-nya. Mengapa?

Misalnya saja, seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan. Hampir semua rukun nikah sudah dipenuhi: ada dua mempelai, ada wali, ada mahar dan ada dua orang saksi. Namun, tidak ada ijab-qobul. Bagaimana pernikahannya? Tentu saja tidak sah alias bathal. Jika laki-laki dan perempuan tersebut tetap nekat melanjutkan rumah-tangganya, bagaimana konsekuensinya?

Konsekuensinya, semua amal yang dilakukan selama berumah tangga akan menjadi haram. Apa contohnya? Jika laki-laki itu memberi nafkah kepada perempuannya, maka nafkah itu tidak sah, sehingga haram hukumnya. Jika laki-laki itu mempergauli perempuannya, maka itu pergaulan yang tidak sah, sehingga haram hukumnya. Jika mereka punya anak, maka itu adalah anak yang tidak sah, sehingga menjadi anak yang haram. Jika laki-laki itu menafkahi anaknya, maka itu adalah nafkah yang tidak sah, sehingga haram hukumnya. Jika anak perempuannya akan menikah dan laki-laki itu menjadi walinya, maka itu adalah wali yang tidak sah, sehingga haram hukumnya. Selanjutnya, jika laki-laki itu meninggal dunia, maka harta yang ditinggalkan juga tidak sah diwarisi, sehingga haram hukumnya. Dan seterusnya. Berat bukan?

Dengan kata lain, jika ada yang tidak terpenuhi dalam AKAD NIKAH-nya, maka semua amal dan semua akad-akad tururnannya itu menjadi haram. Hal itu sesuai dengan qaidah syara’ yang menyebutkan:
إذَا سَقَطَ الْأصْلُ سَقَطَ الْفَرْعُ
“Jika gugur persoalan pokok, gugur pula persoalan cabangnya”.

Lantas, bagaimana solusinya? Ternyata solusinya tidak hanya cukup dengan bertaubat, memohon ampun kepada Allah SWT, kemudian antara suami dan istri saling maaf-memaafkan, sudah dianggap selesai permasalahannya. Untuk pelanggaran terhadap AKAD NIKAH, tidak cukup hanya seperti itu. Lantas bagaimana...?

Solusinya, laki-laki dan perempuan yang sudah terlanjur berumah tangga tersebut harus mengulang kembali akad nikahnya yang bathal tersebut, dengan menyempurnakan rukun dan syaratnya.

Jika akad nikahnya sudah diulang dan sudah terpenuhi semua rukun dan syaratnya, maka insya Allah rumah tangganya dapat dikatakan telah sah. Selanjutnya, mereka dapat menjalankan rumah tangganya dan semua amal-amalnya menjadi HALAL.

Nah, yang menjadi pertanyaan adalah: apakah hal itu juga berlaku dalam membangun perusahaan? Ternyata itu juga berlaku. Apa contohnya?

Misalnya saja beberapa orang yang hendak membuat perusahaan secara bersama-sama. Namun, AKAD PEMBENTUKAN perusahaan yang digunakan adalah akad Perseroan Terbatas (PT). Bagaimana konsekuensinya?

Jika aqad pembentukan PT itu tidak sah alias bathal, karena ada rukun dari AKAD PERSEROAN (SYIRKAH) yang tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah: semua amal dan akad-akad turunannya akan menjadi haram. Jika para pendiri PT itu hendak mengangkat Dewan Direksi, maka itu pengangkatan yang tidak sah, sehingga haram hukumnya. Jika PT itu hendak mengangkat karyawan, maka itu pengangkatan yang tidak sah, sehingga haram hukumnya. Jika PT itu hendak melakukan transaksi jual-beli, maka itu jual-beli yang tidak sah, sehingga haram hukumnya. Jika PT itu hendak melakukan sewa-menyewa, maka itu sewa-menyewa yang tidak sah, sehingga haram hukumnya. Dan seterusnya. Berat bukan? Lantas bagaimana?

Jawabnya sama seperti dalam kasus pernikahan di atas. Semua pendiri PT itu harus melakukan akad ulang, yaitu dengan memenuhi semua rukun dan syarat yang dituntut dalam AKAD SYIRKAH yang benar. Jika akad pembentukan perseroan tersebut sudah SAH, insya Allah semua amal dan akad-akad turunan di bawahnya menjadi halal hukumnya.

Yang menarik untuk dipertanyakan disini adalah, mengapa dalam akad pembentukan PT itu tidak sah alias bathal? (BERSAMBUNG).

#UDC #hijrah #antiriba #bisnissyariah #jogja

0 Response to "PERKARA HALAL, 100% MENJADI HARAM"

Posting Komentar