properti store

SEBAB HARAMNYA AKAD PT

 
Jika kita sudah memahami perbedaan antara hukum taklifi dan hukum wadh’i? Bisa membedakan antara hukum haram dan bathal, maka sekarang kita dapat mulai membedah akad pembentukan Perseroan Terbatas (PT). Apakah benar akad PT itu bathal? Darimana kita menilainya?

Jika kita mau mengkaji secara lebih mendalam, maka kita dapat menemukan bahwa dalam akad pendirian PT tidak ada dua pihak yang melakukan aqad secara sempurna, yaitu adanya ijab dan qabul.

Apa maksudnya? Maksudnya adalah bahwa dalam akad pendirian PT hanya ada satu pihak saja, yaitu para pendiri yang telah menyiapkan sejumlah modal tertentu. Para pemodal tersebut kemudian membuat kesepakatan yang dituangkan pada akte pendirian perusahaan (corporation charter). Pendirian perusahaan ini dianggap selesai apabila semua pihak yang ingin bergabung telah selesai menendatangani akte tersebut atau telah selesai mendaftarkan diri, yaitu hanya dengan pembelian saham-saham yang ditawarkan. Dengan demikian, dalam akad ini tidak ada pihak yang menerima penyerahan sejumlah modal tersebut untuk dikelola menjadi sebuah usaha untuk menghasilkan keuntungan.

Oleh karena itu, jika ditinjau dari ketentuan akad dalam Islam, maka pendirian PT ini dapat didibaratkan hanya ada pihak yang melakukan ijab (penyerahan) saja, tetapi tidak ada pihak yang menyatakan qabul (menerima). Dengan kata lain, akad ini bukan merupakan kesepakatan dua pihak, melainkan hanya kesepakatan sepihak saja terhadap syarat-syarat tertentu. Kesimpulannya, akad pendirian perusahaan ini masih belum sempurna, sehingga dapat dikatakan sebagai akad yang batal atau tidak sah menurut ketentuan syari’at Islam.

Konsekuensi dari ketidaksempurnaan dalam akad di atas, maka dalam akad PT tidak ada pihak yang bertindak sebagai pengelola yang akan melakukan usaha. Yang ada hanyalah persekutuan para pemodal saja (syarikul-mal). Pengelolaan perusahaan justru diserahkan pada pihak lain yang tidak terlibat dalam akad perseroan, yaitu pihak dewan direksi. Dengan demikian, di dalam PT ini strukturnya menjadi dua tingkatan, yaitu pihak dewan komisaris (representasi dari para pemodal) sebagai atasan dan dewan direksi (representasi dari pengelola) sebagai bawahan. Aqad kedua belah pihak ini adalah akad ijarotul-ajir (akad sewa tenaga), bukan akad perseroan (syirkah).

Untuk pemahaman yang lebih mendalam, kita juga dapat melihat bahwa akad pembentukan PT ini sesungguhnya tidak sesuai dengan definisi syirkah secara syar’i, yaitu:
وَالشِّرْكَةُ شَرْعاً هِيَ عَقْدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأكْثَرَ يَتَّفِقَانِ فِيْهِ عَلَى القِيَامِ بِعَمَلٍ مَالِيٍّ بِقَصْدِ الرِّبْحِ
“Syirkah menurut makna syariah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan”.

Menurut definisi syirkah di atas, di dalam perseroan Islam, di antara para pesyirkah harus ada pihak yang menjalankan usaha atau bisnis secara langsung, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Perseroan Islam tidak boleh hanya kumpulan pemodal saja, kemudian membuat badan hukum perseroan, selanjutnya yang menjalankan bisnisnya justru adalah pihak lain yang digaji untuk menjalankan perusahaannya, sebagaimana yang terjadi pada Perseroan Terbatas.

Dengan kata lain, jika ada yang tidak terpenuhi (gugur) dalam AKAD SYIRKAH-nya yang pokok, maka akad tururnannya, yaitu akad ijarotul-ajir (akad sewa tenaga) antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi-nya itu menjadi bathal, sehingga amalnya menjadi haram. Hal itu sesuai dengan qaidah syara’ yang menyebutkan:

إذَا سَقَطَ الْأصْلُ سَقَطَ الْفَرْعُ
“Jika gugur persoalan pokok, gugur pula persoalan cabangnya”.

Jika aqad pembentukan PT itu tidak sah alias bathal, karena tidak terwujudnya ijab qobul yang sah, maka apa konsekuensinya?, Sebagaimana yang telah disinggung dalam tulisan sebelumnya, konsekuensinya adalah: semua amal dan akad-akad turunannya akan menjadi haram. Jika para pendiri PT itu hendak mengangkat Dewan Direksi, maka itu pengangkatan yang tidak sah, sehingga haram hukumnya. Jika PT itu hendak mengangkat karyawan, maka itu pengangkatan yang tidak sah, sehingga haram hukumnya. Jika PT itu hendak melakukan transaksi jual-beli, maka itu jual-beli yang tidak sah, sehingga haram hukumnya. Jika PT itu hendak melakukan sewa-menyewa, maka itu sewa-menyewa yang tidak sah, sehingga haram hukumnya.

Apakah masih ada konsekuensi lanjutannya? Ternyata masih ada. Apa itu? Konsekuensi lanjutannya adalah: segala bentuk saham yang diterbitkan oleh PT juga bathil. Oleh karena itu, memperjualbelikan saham yang diterbitkan PT hukumnya juga tidak sah (bathil).

Dan seterusnya. Berat bukan? Lantas solusinya bagaimana? (BERSAMBUNG).
#UDC #hijrah #antiriba #bisnissyariah #jogja

0 Response to "SEBAB HARAMNYA AKAD PT"

Posting Komentar