properti store

Dampak RUU Cipta Kerja pada sektor properti

  buruh menyoroti sejumlah poin di pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Setidaknya, ada sembilan poin omnibus law cipta kerja yang menjadi perhatian.

Sembilan poin tersebut di antaranya perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, outsourcing, upah minimum, dan pesangon. Buruh juga menyoroti aturan tenaga kerja asing, sistem kerja dari long life menjadi fleksibel, serta soal jaminan sosial.
Beberapa pasal dalam draf RUU berpotensi menimbulkan kontroversi. Berikut poin-poinnya:

1. Masuk enam hari kerja

Pada pasal 89 poin 22 berisi perubahan dari pasal 79 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan “Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,” demikian dikutip.
Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu.

2. Ketentuan lembur

Pada pasal 89 poin 20 tercantum, pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3. Upah minimum ditetapkan gubernur
Upah minimum tidak diatur secara nasional. Pada pasal 89 poin 24 disebutkan, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Upah minimum tersebut dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hanya, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk industri kecil. Demikian pula untuk industri karya akan dibuat ketentuan tersendiri. Selain itu, pada pasal 89 poin 30 disebutkan bahwa pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas
4. Ketentuan pesangon
Saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib memberikan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi buruh.

Pada pasal 89 poin 45 disebutkan bahwa uang pesangon itu dihitung menurut masa kerja. Ketentuannya:
Masa kerja kurang dari 1 tahun, pesangon 1 bulan upah.
Masa kerja 1 - 2 tahun mendapat 2 bulan upah.
Masa kerja 2 - 3 tahun, mendapat 3 bulan upah.
Masa kerja 3 - 4 tahun, 4 bulan upah.
Masa kerja 4 - 5 tahun, 5 bulan upah.
Masa kerja 5 - 6 tahun, 6 bulan upah.
Masa kerja 6 - 7 tahun, 7 bulan upah.
Masa kerja 7 - 8 tahun, 8 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapat pesangon 9 bulan upah.
Sedangkan, perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut:
Masa kerja 3 - 6 tahun, mendapat 2 bulan upah.
Masa kerja 6 - 9 tahun, 3 bulan upah.
Masa kerja 9 - 12 tahun, 4 bulan upah.
Masa kerja 12 - 15 tahun, 5 bulan upah.
Masa kerja 15 - 18 tahun, 6 bulan upah.
Masa kerja 18 - 21 tahun, 7 bulan upah.
Masa kerja 21 tahun atau lebih, mendapat 8 bulan upah.
Bagaimanapun, pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja juga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

5. Bonus tahunan
Pada pasal 92 disebutkan bahwa pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja/buruh. Berikut ketentuannya:
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.
1. Pekerja yang memiliki masa kerja 3 - 6 tahun, sebesar 2 kali upah.
2. Pekerja yang memiliki masa kerja 6 - 9 tahun, sebesar 3 kali upah.
3. Pekerja yang memiliki masa kerja 9 - 12 (dua belas) tahun, sebesar 4 kali upah.
4. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, mendapat bonus 5 kali upah. Pemberian penghargaan ini diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
RUU Pro Pengusaha
Banyak kalangan menilai bahwa RUU Cipta Kerja tersebut hanya menguntungkan pengusaha, sebaliknya fihak dari buruh banyak dirugikan, dari ke sembilan point tersebut menunjukan grafik menurun untuk keberfihakan pada buruh.
Maka, ketika RUU tersebut di sahkan oleh DPR, bukan hanya buruh yang akan terkena dampak RUU tersebut, sektor properti pun akan mengalami dampak negatif, karena selama ini konsumen dari sektor pekerja pabrik yang banyak melakukan transaksi properti perumahan untuk kelas subsidi dan menengah.
 
Tidak dipungkiri bahwa pertumbuhan KPR dan Kredit ke Real Estat itu sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Grafik 10 menunjukkan bagaimana kedua jenis kredit tersebut mengalami tren menurun sejalan dengan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional

Kinerja di kuartal 1 2017 sudah memberikan tanda-tanda perbaikan, dimana seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,0% yoy, pertumbuhan Kredit ke Real Estat dan KPR ikut meningkat, yaitu masing-masing 12,4% yoy dan 8,7%.
Maka, dengan disahkannya RUU cipta kerja tersebut, bukan hal yang tidak mungkin pertumbuhan properti akan nyungseb kembali di tahun 2020 ini.

0 Response to "Dampak RUU Cipta Kerja pada sektor properti"

Posting Komentar