properti store

OMNIBUS LAW RUU CILAKA

 

Oleh: Sekjen Aliansi Pengusaha Muslim (ASSALIM)

"RUU ini pantas disebut sebagai RUU cilaka, karena pengesahannya hanya memperhatikan dan mengakomodir kepentingan para kapitalis semata”

Kritik terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja terus bermunculan.

Kritik tersebut tidak hanya datang dari pada akademisi dan pengamat, namun juga dari para serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat sipil.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI), misalnya, mengungkapkan sembilan alasan menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

*Pertama*, hilangnya upah minimum. "Dalam RUU Cipta Kerja, ada istilah yang disebut upah per satuan waktu dan per satuan hasil. Upah per satuan waktu adalah per jam, otomatis menghilangkan upah minimum," kata Ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Ahad (16/2).

*Kedua*, hilangnya pesangon. "Pesangon hilang karena UU Cipta Kerja membolehkan outsourcing dan karyawan kontrak bebas sehingga mereka tak perlu pesangon," kata dia.

*Ketiga,* penggunaan outsourcing yang pada semua jenis pekerjaan dan waktu yang tak terbatas. Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13, hanya ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing, yakni security, cleaning service, transportasi, catering dan pemborongan pertambangan. "Dalam RUU Cipta Kerja, agen (outsourcing) diakomodasi, dilindungi secara hukum, boleh menjual manusia," kata dia.

*Keempat,* jam kerja yang eksploitatif yang durasinya 40 jam seminggu. “Kerja per hari 14 jam jadi boleh. Kalau di UU No 13, durasinya 7-8 jam," kata dia.

*Kelima,* penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas. Dalam RUU tersebut "berlaku untuk semua jenis pekerjaan, sekarang bisa seumur hidup lamanya," ujar dia.

*Keenam,* penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang unskilled workers. Hal tersebut, berpotensi untuk penggunaan buruh kasar bebas karena tak perlu izin tertulis dari menteri. "Ada izin tertulis menteri saja banyak, kalau dihapus makin mudah. Industri startup dan lembaga pendidikan TKA bebas bekerja," kata dia.

*Ketujuh,* PHK dipermudah karena jumlah outsourcing dan karyawan kontrak bebas banyak dan tak ada batas waktu.

PHK pun dinilai menjadi mudah. "Dalam seumur hidup boleh dikontrak dan di-outsourcing. Dalam RUU Cipta Kerja, agen outsourcing resmi diberi ruang oleh negara," kata dia.

*Kedelapan,* hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh khususnya kesehatan dan pensiun. "Dengan karyawan kontrak dan outsourcing, tak ada jaminan sosial pensiun. Pekerja yang haid, sakit, dipotong gaji.” Ungkap dia.

*Kesembilan, sanksi pidana bagi pengusaha yang tak membayar upah juga menjadi alasan penolakan. "Tidak ada larangan dan sanksi jika pengusaha membayar di bawah upah minimum karena Pasal 90 UU 13 dihapus. Jadi tidak bayar pun boleh," kata dia

Mengancam Rakyat dan Lingkungan

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga mengkritik draf RUU sapu jagat itu, yang dianggap tidak berpihak pada rakyat dan lingkungan.

"Janji Jokowi untuk berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup hanya bualan," kata Boy Even Sembiring, Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi, Jumat (14/2).

Menurut dia, terdapat beberapa aturan yang merugikan masyarakat dan lingkungan, Pertama, direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi.

Dalam Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang masih berlaku saat ini yaitu:

“Orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan". 

Namun, “dalam RUU itu, frasa 'tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan' dihapus,” ujar Boy.

Selain itu, Boy menyinggung perubahan Pasal 49 UU Kehutanan. Pasal tersebut berbunyi, "pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya".

Namun, dalam RUU tersebut, pasal itu diubah menjadi, "pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya."

Dengan demikian, "tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di areal konsesi, di RUU (Cipta Kerja) diubah sekadar bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran," kata Boy.

Ia juga menyoroti dihapusnya ruang partisipasi publik dengan dihilangkannya Pasal 93 UU PPLH. Aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara jika badan usaha atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal, atau tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL, atau menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan namun tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.

Alhasil, Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sarat dengan kepentingan para kapitalis dan cilaka karena sangat mengabaikan hak-hak karyawan-buruh dan lingkungan.

0 Response to "OMNIBUS LAW RUU CILAKA"

Posting Komentar