properti store

akad wakalah

Dalam jual beli, sering kita jumpai dengan sebuah fakta, melakukan transaksi tidak dengan pemilik barang, tetapi melalui kuasa jualnya.

Istilah "kuasa jual" ini sudah familiar dikalangan broker, dimana kuasa jual itu adalah salah satu bentuk akad wakalah yang dibuktikan lewat perjanjian tertulis (surat kuasa).

Dalam akad ini diperlukan untuk kejelasan antara pemilik tanah dan assimsar (broker). artinya pemilik tanah (pihak ke-1) sudah mewakilkan kepada broker (pihak ke-2) tersebut untuk menjualkan tanahnya, kemudian si pemilik tanah akan memberikan upah (fee) jika tanah tersebut berhasil dijual oleh broker tersebut.

Redaksi Surat Wakalah ini adalah adanya pernyataan (shigot) dari pilik kepada yang diwakilkannya.

Salah satu Contoh bentuk redaksi seperti dibawah ini :

Selanjutnya PIHAK KE SATU memberikan

KUASA Kepada Pihak KE DUA Untuk melakukan :

1. Menawarkan untuk dijual 2 (dua) bidang tanah sawah yang terletak di Desa Tegalsawah Dengan nomor SHM 01359. Luas : 4750 Atas nama NENENG NURHASANAH.

Dan Nomor SHM 01614. Luas 9513 atas ama IWAN SURYAWAN dengan harga

2. Melakukan Negosiasi dan Mengkondisikan lokasi tersebut dengan pihak-pihak yang

terkait antara lain PEMBELI, mediator dan lain-lain.

3. Melakukan tindakan - tindakan lain yang di anggap perlu sepanjang tidak merugikan

Pihak KE SATU dan berkaitan dengan Proses Jual Beli lokasi tersebut.

Untuk Keperluan dimaksud PIHAK KE SATU akan Mengeluarkan Uang Provisi/Fee secara penuh Kepada penerima Kuasa (PIHAK KE DUA) sebesar 5% (Lima persen) pada saat Pihak KESATU menerima pembayaran Hasil Penjualan baik sebagian ataupun seluruhnya.

Demikian Surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.

 

0 Response to "akad wakalah"

Posting Komentar